Paham Lebih Jauh Mengenai PPh Pasal 21/26, Apa Isinya?
Pajak Penghasilan atau disingkat sebagai PPh menjadi salah satu istilah yang wajib kita ketahui baik sebagai wajib pajak maupun karyawan yang memiliki jobdesk terkait pengelolaan pajak.
PPh sendiri berkaitan dengan upah, gaji, imbalan, dan sejenisnya. Peraturannya sendiri tercantum dalam Pasal 21/26. Lantas apa saja yang perlu dipahami dari PPh Pasal 21/26? Mari kita gali bersama.
Definisi Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Penghasilan yang dimaksud merupakan penghasilan pribadi maupun badan pada satu tahun pajak. Pemungutan PPh tersebut tidak hanya dilakukan pada gaji, melainkan juga pada laba usaha, hadiah, honorarium, dan penghasilan lainnya.
Apa Itu PPh Pasal 21/26?
Setelah kita memahami pajak penghasilan atau PPh, sekarang kita masuk ke pemahaman mengenai PPh Pasal 21/26.
Jadi, PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan yang diterima orang secara pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan tertentu.
Penghasilan tersebut bisa berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, maupun pembayaran lain sesuai ketentuan perpajakan.
Sementara itu, PPh Pasal 26 merupakan pajak atas penghasilan yang bersumber dar Indonesia dan diterima wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT).
Pemotongan pajak ini umumnya berkaitan dengan pembayaran kepada pihak luar negeri, seperti deviden, bunga, royalti, sewa, dan imbalan jasa tertentu, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, istilah PPh Pasal 21/26 merujuk pada dua ketentuan pemotongan pajak yang perlu dipahami berdasarkan status penerima penghasilan dan jenis penghasilannya.
Siapa Saja yang Dikenai PPh Pasal 21/26?

Penerapan kedua jenis pajak ini bergantung pada status penerima penghasilan dan karakter penghasilannya.
Penerima PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 dapat dikenakan atas penghasilan yang diterima pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai yang memberikan jasa, serta peserta kegiatan tertentu sesuai ketentuan perpajakan.
Contohnya, perusahaan memotong PPh Pasal 21 dari gaji karyawan. Pemotongan juga dapat berlaku atas honorarium yang dibayarkan kepada tenaga ahli orang pribadi, sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerima PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 berlaku bagi wajib pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia, sepanjang penghasilannya termasuk objek pemotongan berdasarkan peraturan perpajakan.
Misalnya, perusahaan Indonesia membayarkan royalti kepada pemilik hak cipta yang merupakan wajib pajak luar negeri. Pembayaran tersebut dapat dikenai PPh Pasal 26 dengan memperhatikan ketentuan domestik dan kemungkinan penerapan P3B.
Menghitung Tarif PPh Pasal 21/26
Tarif dan cara penghitungan PPh Pasal 21 bergantung pada jenis penerima penghasilan, jumlah penghasilan, serta ketentuan pemotongan yang berlaku.
Untuk pegawai tetap, misalnya, pemotongan pajak bulanan umumnya menggunakan tarif efektif rata-rata (TER), sedangkan penghitungan pada masa pajak terakhir dilakukan berdasarkan ketentuan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
Adapun PPh Pasal 26 pada umumnya menggunakan tarif 20 persen dari jumlah bruto penghasilan yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri.
Namun, tarif tersebut dapat berbeda apabila terdapat P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) antara Indonesia dan negara domisili penerima penghasilan serta persyaratan penerapannya terpenuhi.
P3B sendiri merupakan perjanjian antara pemerintah Indonesia dan pemerintah negara lain atau yurisdiksi mitra untuk mencegah penghasilan yang sama dikenai pajak dua kali serta mencegah penghindaran pajak.
Karena itu, penghitungan pajak tidak cukup hanya melihat besaran tarif. Status wajib pajak, jenis penghasilan, dasar pengenaan pajak, dan dokumen pendukung juga perlu diperhatikan.
PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 merupakan ketentuan pemotongan pajak atas penghasilan dengan subjek yang berbeda.
Memahami perbedaan subjek, objek, tarif, dan mekanisme pemotongannya membantu wajib pajak maupun pihak pembayar memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat.
Untuk meningkatan pengetahuan mengenai PPh Pasal 21/26, kita bisa mengikuti pelatihan perpajakan dari PasarTrainer yang berjudul “Strategi Efektif Pengelolaan PPh Pasal 21/26 di Era Coretax System”. Dengan mengikuti pelatihan perpajakan tersebut kita akan mampu:
- Menganalisis dan mengonfigurasi model pemotongan serta penghitungan pajak yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
- Memahami penerapan materi secara menyeluruh melalui studi kasus untuk meminimalkan risiko kesalahan.
- Mengidentifikasi dan mengelompokkan penghasilan berdasarkan jenisnya.
- Mengelola PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Selain itu, PasarTrainer juga memiliki pelatihan perpajakan lainnya yang bisa kita temukan pada halaman All Finance, Tax, & Accounting Training.
BACA JUGA: Pentingnya Corporate Training Finance, Tax, dan Accounting bagi Perusahaan
Beberapa contoh pelatihan perpajakan tersebut antara lain: Menghitung PPh Pasal 21 dengan Tarif TER serta Tax Update dan PPh Badan Training.
Masing-masing memberikan kita pengetahuan mendalam mengenai pajak penghasilan. Tinggal pilih mana pelatihan perpajakan yang sedang kita butuhkan.
PasarTrainer sendiri sudah dipercaya oleh lebih dari 490 corporate klien dengan 35.850 lebih peserta. Tentunya didampingi oleh qualified trainers yang berjumlah lebih dari 1.120. Jadi tidak perlu ragu lagi, segera pilih pelatihan perpajakan kita di PasarTrainer.
Referensi:
https://pajak.go.id/id/penerapan-persetujuan-penghindaran-pajak-berganda-p3bhttps://pajak.go.id/id/pph-pasal-2126
https://ortax.org/mengenal-konsep-dasar-pph-pasal-21-26
https://klikpajak.id/blog/pajak-penghasilan-jenis-pph-objek-subjek-tarif-perhitungan/
https://pajakku.com/artikel/apa-itu-pph-pasal-2126-dasar-hukum-tarif-hingga-perhitungan